Rumah Peneleh Jadi Tempat Deklarasi KITA, Serukan Penegakan Amanat UUD 1945

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya — Rumah Peneleh Surabaya kembali mencatat sebuah momentum politik dan kebangsaan. Tepat pada Jumat, 5 September 2025, pukul 14.00 WIB, yang bertepatan dengan 12 Rabiulawal 1447 Hijriah, sejumlah tokoh bangsa mendeklarasikan Konsolidasi Indonesia Tegakkan Amanat 45 (KITA) di rumah bersejarah yang pernah menjadi pusat pembinaan para tokoh pergerakan nasional tersebut.

Bangunan yang kini dikenal sebagai Museum HOS Tjokroaminoto itu dipenuhi suasana yang khidmat. Deretan foto para pejuang nasional yang menghiasi dinding menjadi latar yang sarat makna bagi pembacaan deklarasi. Puluhan peserta hadir mengenakan beragam pakaian, mulai dari peci hitam, batik, hingga busana sederhana. Sebagian peserta berdiri dengan kepala tertunduk, sementara lainnya memusatkan perhatian ke arah podium. Beberapa hadirin juga mengabadikan momen tersebut menggunakan telepon genggam.

Pembacaan deklarasi dilakukan oleh M. Afif Syairozi yang berdiri di depan podium kayu sambil memegang mikrofon berwarna biru. Dengan suara yang tegas dan sesekali bergetar, ia membacakan setiap butir deklarasi di hadapan seluruh peserta yang menyimaknya dengan penuh perhatian.

Menyatakan Darurat Konstitusi

Dalam pernyataan sikapnya, KITA menilai Indonesia sedang menghadapi kondisi yang mereka sebut sebagai darurat konstitusi. Oleh karena itu, mereka menyatakan menolak keabsahan Amandemen I, II, dan III UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai telah menggeser prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 hasil Proklamasi.

Baca Juga :  BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp102 Triliun

“Kami menolak keabsahan Amandemen I, II, dan III UUD NRI Tahun 1945,” ujar Afif saat membacakan deklaras.

Menurut KITA, perubahan konstitusi tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi politik, tetapi juga dinilai telah melahirkan berbagai dampak negatif, seperti menguatnya praktik oligarki, terjadinya resentralisasi kekuasaan, hingga semakin berkembangnya korupsi.

Meski demikian, dalam deklarasi tersebut mereka menyatakan menerima keberlakuan Amandemen IV UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. Sikap itu disebut bukan sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh proses perubahan konstitusi, melainkan sebagai pilihan pahit demi menjaga keselamatan bangsa.

Mendesak Presiden Mengeluarkan Dekrit

Selain menyampaikan penolakan terhadap tiga amandemen pertama, KITA juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Dekrit Presiden sebagai jalan menuju penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI.

Melalui sidang tersebut, mereka mengusulkan agar Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945 kembali ditetapkan sebagai hukum dasar negara.

Tuntutan tersebut merujuk pada Aturan Tambahan Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa enam bulan setelah MPR terbentuk, lembaga tersebut wajib bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Menurut KITA, amanat konstitusi tersebut belum pernah dilaksanakan sehingga perlu segera diwujudkan.

Keselamatan Negara Dianggap Sebagai Prioritas

Dalam pembacaan deklarasi, Afif juga menegaskan bahwa keselamatan negara harus menjadi prioritas utama ketika sistem hukum nasional dinilai berada dalam kondisi kegentingan yang memaksa.

Baca Juga :  Taman Baca Anak Pertiwi Hadirkan Pendidikan Gratis Sepanjang Hayat, Perkuat Budaya Literasi dan Ruang Belajar Masyarakat

Pernyataan itu menjadi salah satu pokok penting deklarasi, yang menekankan bahwa konstitusi dan tata negara harus diarahkan untuk melindungi keselamatan bangsa. Oleh karena itu, mereka memandang langkah-langkah luar biasa diperlukan apabila mekanisme ketatanegaraan dianggap tidak lagi mampu menjawab kondisi yang dihadapi negara.

Refleksi Delapan Puluh Tahun Kemerdekaan

Momentum deklarasi ini juga dikaitkan dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 2025. Para deklarator menyampaikan pandangan bahwa cita-cita kemerdekaan tidak akan tercapai secara utuh apabila penyelenggaraan negara masih berdiri di atas apa yang mereka sebut sebagai pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa.

Deklarasi tersebut ditutup dengan sebuah kalimat yang menjadi penegasan sikap mereka, yakni, “Kembali sadar, atau terus, kita bubar.”

Ditandatangani Sejumlah Tokoh

Deklarasi KITA ditandatangani oleh Trijono Harjono, Pandji Joyokusumo, Prihandoyo K, M. Afif Syairozi, Ciput Yuharno, Zainal Abidin Bilfaqih, M. Djamil, Afif Hasan, Tgk. Hasanudin Y. Adan, Tgk. Bob Iskandar, Madi Saputro, Syukri Fadoly, RD. Mahendra Uttunggadewa, serta Daniel Mohammad Rosyid.

Sementara itu, tokoh yang hadir secara langsung dalam acara deklarasi antara lain Daniel Mohammad Rosyid, Trijono Harjono, Pandji Joyokusumo, Prihandoyo K, M. Afif Syairozi, Ciput Yuharno, dan Zainal Abidin Bilfaqih.

Follow WhatsApp Channel oetama.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:58 WIB

Rumah Peneleh Jadi Tempat Deklarasi KITA, Serukan Penegakan Amanat UUD 1945

Berita Terbaru

Kelautan

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Senin, 6 Jul 2026 - 16:44 WIB