UUD 1945 Akta Lahir NKRI

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prof. Ir. Daniel M. Rosyid, Ph.D*

Saat kaum sekuler liberal dan kiri radikal mengacak-acak UUD 1945 melalui 4 kali perubahan besar-besaran sejak 1999-2002, lalu menetapkan UUD 10/8/2002, mereka telah mencoba melahirkan bangsa dan negara yg baru sama sekali berbeda dari “bayi bangsa dan negara” yg dilahirkan pada 18/8/1945. Bayi berakta lahir UUD 1945 itu dirancang atas berkat rahmat Allah SWT – dan didorong keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yg bebas- oleh para ulama lurus dan cendekiawan negarawan of the best minds pendiri bangsa. Kompetensi intelektual, dan spiritual para perancang UUD 1945 itu bagai langit dan bumi dibanding anggota MPR hasil euforia reformasi Pemilu 1999.

UUD 10/8/2002 itu simply put, a formulae for a failed state. Sepuluh tahun terakhir era Jokowi menyajikan rangkaian bukti tak terbantahkan bahwa kita makin menuju negara gagal. Hukum yg lumpuh, ketimpangan ekonomi, pajak yg mencekik, dan korupsi tiada henti. Diagnosis Gunawan Muhammad Tempo, Ikrar Nusabakti, Anies Baswedan, Syaiful Mujani yg semula adalah Jokowi die harders hanya menyalahkan Jokowi dan kemudian meratapi demokrasi liberal pujaan mereka sendiri. Padahal Jokowi adalah anak kandung paling sukses UUD 2002 yang out of nowhere melesat cepat dari Solo ke IKN kurang dari 5 tahun.

Baca Juga :  Kembali Ke Rumah Sendiri UUD 1945

Jika tanda-tanda demokrasi mbelgedhes era Jokowi itu adalah initial crack negara yg gagal, maka konflik institusi POLRI dan Kejaksaan yg menyeruak hari-hari ini menunjukkan bahwa keretakan itu telah menembus ketebalan struktur NKRI rancangan kaum sekuler radikal itu. Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi negara, maka konflik antar-institusi negara tidak menemukan sosok Bapak penengah yg berwibawa. Di rumah UUD 2002 itu, keluarga di dalamnya ribut melulu, dan bising penuh suara2 keras para badut dan bandit politik yg berebut kekuasaan. Saat Mahkamah Agung tidak hadir mengadili, dan moderasi Dewan Pertimbangan Agung tidak tersedia, maka rumah NKRI itu dipenuhi saur-manuk dan omon-omon serta hoaxes yang membingungkan dan meresahkan.

Baca Juga :  Pembebasan "budak" Politik

Di rumah UUD 2002 yg toxic itulah bangsa ini mengalami mutasi menjadi homo cebongensis dan homo kampretensis yg tampak bermusuhan namun sesungguhnya berkerling mata menyelingkuh. Kita sebagai bangsa makin kehilangan jati diri saat akte lahir NKRI itu diganti secara brutal oleh kekuatan2 sekuler nekolimik yg tidak menghendaki NKRI ini hidup sakinah, mawaddah wa rahmah menjadi negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur بلدة طيبة و رب غفور.

* Konsolidasi Indonesia Tegakkan Amanat 1945, Gunung Anyar, Surabaya. Jumat 17 Juli 2026

Follow WhatsApp Channel oetama.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Menjadi Indonesia
Kembali Ke Rumah Sendiri UUD 1945
Selera Politik dan Upaya Kembali Ke UUD 1945
PIlpres 2029 : Memilih Mandataris MPR atau Petugas Partai Boneka Oligarki ?
Menangkan Indonesia 1945
Pembebasan “budak” Politik
Resolusi Jihad 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:12 WIB

UUD 1945 Akta Lahir NKRI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:20 WIB

Gagal Menjadi Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:19 WIB

Kembali Ke Rumah Sendiri UUD 1945

Senin, 6 Juli 2026 - 11:43 WIB

Selera Politik dan Upaya Kembali Ke UUD 1945

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:24 WIB

PIlpres 2029 : Memilih Mandataris MPR atau Petugas Partai Boneka Oligarki ?

Berita Terbaru

Opini

UUD 1945 Akta Lahir NKRI

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:12 WIB

Opini

Gagal Menjadi Indonesia

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:20 WIB

Opini

Kembali Ke Rumah Sendiri UUD 1945

Selasa, 7 Jul 2026 - 10:19 WIB

Kelautan

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Senin, 6 Jul 2026 - 16:44 WIB