Oleh: Prof. Ir. Daniel M. Rosyid, Ph.D*
Tidak terasa bangsa ini telah terusir dari rumahnya sendiri yaitu UUD 1945 sejak UUD 2002 berlaku. Cetak biru NKRI karya ulama lurus dan cendekia negarawan pendiri bangsa itu diganti dengan cetak biru lain tanpa ijin penghuni aslinya oleh kaum sekuler kiri dan liberal radikal dengan memperalat kaum nasionalis sebagai useful idiots. Tidak mengherankan jika terjadi Paradoks Indonesia : rakyat yg miskin di negeri yg kaya.
Max Isaac Dimont dalam Jew’s God and History mengibaratkan manusia modern hidup dalam rumah Yahudi karya Samiry dengan perabot dari Yunani. Di sanalah manusia berpikir, berfilsafat, berkesenian. Perdebatan di pertengahan 1945 di BPUPK jelas menunjukkan bahwa rumah UUD 1945 dirancang head-to-head berbeda dengan rumah Yahudi itu. Soekarno, Hatta, Soepomo, Yamin, Maramis, Salim, sadar tentang pilihan-pilihan cetak biru NKRI itu. Mereka bersepakat untuk menggunakan cetak biru rumah sendiri bagi bangsa yg akan merdeka itu, yaitu UUD 1945 yg ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
NKRI itu dibangun di atas 5 dasar yaitu Ketuhanan, Perikemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial dengan misi melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta membangun ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Visinya adalah menjadi bangsa yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Cetakbiru NKRI itu diubah dengan ugal-ugalan menjadi UUD 2002 oleh gerakan reformasi yg semula dimaksudkan untuk mengoreksi Soeharto, namun kemudian ditunggangi anasir-anasir asing untuk mengubah sama sekali cetak biru itu, namun tetap membungkusnya dengan UUD 1945. Kamar utama rumah itu, yaitu MPR, dipreteli untuk menjadi ruang tamu belaka. Ayah dan ibu Republik ini diusir dari rumah. Ruang tamu (DPR) malah diperbesar, sementara ruang tidur untuk anak-anak (Utusan Golongan) dan ruang tidur untuk tamu yg datang dari daerah (Utusan Daerah) yg jauh malah tidak ada sama sekali sehingga harus tidur di emperan rumah.
Tidak mengherankan jika karena ketidakhadiran ayah dan ibu di rumah, rumah itu kemudian diacak-acak para bandit, badut dan bandar politik yang gemar bermain judi dengan uang yg diperoleh dengan ngglembuk, nggendam, dan nyopet rakyat penghuninya yg makin miskin, dan kurang gizi. Malah ada Ayah tiri (petugas partai politik) yg didukung para bandar itu sebagai hasil transaksi2 pasar sapi untuk mengurusi rumah itu.
Presiden Pabowo sejak lama menyadari poses penghancuran rumah UUD 1945 ini dan sedang berusaha keras untuk menghentikannya dengan jalan Transformasi Indonesia yaitu : 1) konservasi nilai2 dasar cetak biru rumah hasil kesepakatan para pendiri bangsa UUD 1945, 2) inovasi untuk beradaptasi dengan dinamika geopolitik global baru melalui addendum UUD 1945, serta GBHN yg memberi haluan pembangunan. Anasi-anasir asing nekolimik yg selama ini berpesta pora di rumah UUD 2002 lalu berselingkuh dengan anasir-anasir domestik untuk melakukan _serakahnomics_ berusaha keras mencegah agenda transformasi presiden Prabowo ini. Para tokoh bangsa perlu membersamai agenda ini sebagai upaya untuk kembali ke rumah kita sendiri yg dulu pernah dirancang oleh para foundung parents kita.
Wonosalam, Jombang. Selasa 7 Juli 2026
* Guru Besar ITS Surabaya










Komentar